Melalui transaksi online, order transaksi dari investor ke sistem bursa dapat menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini karena investor bisa langsung melakukan transaksi jual beli saham melalui sistem online trading. Sebelumnya, layanan ini hanya tersedia untuk transaksi saham konvensional. Namun, BEI mulai juga memfasilitasi transaksi saham syariah secara online yaitu melalui Shariah Online Trading System (SOTS).
Nah, jadi bagi investor muslim tidak perlu khawatir ketika ingin berinvestasi saham, karena melalui SOTS ini, sobatduit akan difasilitasi secara otomatis untuk menghindari transaksi saham yang secara syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, yuk simak ulasan selengkapnya.
Baca Juga:
- Halal atau Haram? Inilah Hukum Trading Saham Dalam Islam
- Pemula Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Investasi dan Trading
- Begini Cara Investasi Saham BCA yang Cocok Bagi Pemula
Pengertian Shariah Online Trading System (SOTS)

Kilas balik, bahwa pada tahun 2011, diluncurkannya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), bersamaan dengan itu juga diluncurkan Shariah Online Trading System (SOTS) oleh suatu perusahaan efek. Shariah Online Trading System adalah sistem perdagangan saham secara online yang dikembangkan untuk memudahkan para investor dalam melakukan transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah.
SOTS telah disertifikasi oleh DSN-MUI sebagai penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.
SOTS mempunyai beberapa perbedaan dengan sistem online trading konvensional. Walaupun keduanya sama-sama akan ke masuk sistem JATS BEI sebagai pusat transaksi. Beberapa perbedaan tersebut terlihat dari fitur-fitur utama dalam SOTS.
Fitur-fitur Utama Shariah Online Trading System (SOTS)

Shariah Online Trading System akan membatasi efek-efek yang diperdagangkan hanya pada efek syariah saja, sehingga apabila investor melakukan transaksi saham yang tidak terdapat dalam Daftar Efek Syariah, maka transaksi tersebut akan ditolak oleh sistem bursa secara otomatis.
Tidak hanya itu, mekanisme transaksi jual-beli saham juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga apabila investor melakukan transaksi dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka SOTS akan mem-block secara otomatis. Transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah yaitu seperti margin trading dan short selling. Lebih lanjut, berikut beberapa fitur-fitur utama SOTS.
1. Pilihan saham yang dapat ditransaksikan hanya saham-saham syariah
Sebagaimana pandangan Islam terkait saham, bahwa untuk melakukan investasi saham secara syariah maka investor hanya boleh berinvestasi pada saham yang terdaftar di DES.
Namun, dikarenakan jumlah saham syariah yang termasuk ke dalam Daftar Efek Syariah ada begitu banyak, maka SOTS lah yang akan membantu setiap investor untuk memilih saham-saham syariah, jadi para investor tidak perlu mencari informasi, apa saham yang ingin dibeli termasuk sebagai konstituen ISSI atau tidak.
Karena apabila investor melakukan order pada suatu saham dan sistem menerima transaksi tersebut, berarti saham tersebut merupakan saham syariah. Sedangkan apabila transaksi ditolak, berarti saham tersebut bukan termasuk sebagai saham syariah, maka SOTS akan memberikan peringatan bahwa order tersebut tidak dapat dilakukan.
2. Tidak terdapat fasilitas margin trading dan short selling
Jika investor berinvestasi dengan menggunakan SOTS, maka investor juga dapat terhindar dari transaksi Ba’i Al Maksyuf dan Ba’i al Madum. Hal ini karena setiap investor yang menggunakan SOTS, maka mereka tidak bisa melakukan short selling atau menjual efek yang tidak atau belum dimiliki. Karena pada prinsipnya perdagangan dalam Islam dengan menjual barang yang telah dimiliki.
Sistem akan menolak secara otomatis melalui pop up warning apabila investor mencoba untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, fasilitas margin trading yang biasa dilakukan oleh Anggota Bursa kepada investor tidak tersedia melalui SOTS. Ini berarti, para investor tidak bisa melakukan transaksi pembelian saham melebihi nominal dana yang dimilikinya dalam Rekening Dana Nasabah (RDN).
3. Transaksi hanya dapat dilakukan secara tunai (cash basis transaction)
Cash basis transaction artinya investor hanya dapat membeli saham syariah sesuai dengan jumlah dana yang tersedia di Rekening Dana Nasabah (RDN). Investor tidak dapat bertransaksi melebihi jumlah uang yang dimiliki karena dalam Shariah Online Trading System tidak terdapat fasilitas margin trading.
Jika investor melakukan transaksi pembelian saham melebihi dana yang dimilikinya, maka sistem akan menolak transaksi tersebut secara otomatis. Contohnya, apabila investor memiliki uang sebesar Rp. 2 juta dalam RDN milinya, maka investor tersebut hanya bisa melakukan transaksi pembelian saham sebesar Rp. 2 juta.
Selain ketiga fitur utama tersebut, terdapat perbedaan lainnya antara SOTS dengan sistem online trading, yaitu tidak terdapat bunga atas dana investor yang mengendap di akun SOTS. Akan tetapi, ada juga beberapa sekuritas yang melakukan kerja sama dengan perbankan syariah.
Sehingga investor akan mendapatkan imbal bagi hasil dari bank syariah atas dana yang mengendap di perbankan syariah. Dan terakhir, terdapat sertifikat DSN-MUI pada anggota bursa yang menerbitkan Shariah Online Trading System.
Perusahaan Sekuritas Yang Memiliki SOTS
SOTS merupakan sistem perdagangan saham online yang pertama dan satu-satunya di dunia, maka ini menjadi ciri khas pasar modal syariah di Indonesia. Saat ini, baru ada belasan Anggota Bursa yang memiliki Shariah Online Trading System . Berikut beberapa perusahaan sekuritas yang menyediakan SOTS dan telah disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
No. | Perusahaan Sekuritas | Nama SOTS |
1 | PT Indo Premier Sekuritas | IPOT Syariah |
2 | PT Mirae Asset Sekuritas | HOTS Syariah |
3 | PT BNI Sekuritas | e-Smart Syariah |
4 | PT Mandiri Sekuritas | MOST Syariah |
5 | PT Panin Sekuritas Tbk. | POST Syariah |
6 | PT Phintraco Sekuritas | PROFITS Syariah |
7 | PT FAC Sekuritas | FAST Syariah |
8 | PT MNC Sekuritas | MNC Trade Syariah |
9 | PT Henan Putihrai Sekuritas | HPX Syariah |
10 | PT Philip Sekuritas Indonesia | POEM Syariah |
11 | PT RHB Sekuritas | RHB Trade Smart Syariah |
12 | PT Samuel Sekuritas | STAR Syariah |
13 | PT Maybank Kim Eng Sekuritas | KE Trade Syariah |
14 | PT OSO Sekuritas Indonesia | OSO Trader Syariah |
15 | PT Kresna Sekuritas | Kresna Trader Syariah |
16 | PT Danareksa Sekuritas | Danareksa Online Trading Syariah |
Nah, dari beberapa perusahaan sekuritas yang memiliki layanan SOTS ini, sobatduit bisa memilih salah satu sekuritas yang menurut kamu berkualitas. Dengan menggunakan layanan ini para investor tidak perlu mendatangi bursa untuk melakukan transaksi jual beli saham, cukup menggunakan smartphone kamu sudah bisa melakukan transaksi saham syariah di mana dan kapan saja.