spot_img
BerandaInvestasi7 Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Tahu!

7 Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Tahu!

Reksadana adalah salah satu pilihan investasi bagi investor yang mempunyai modal, khususnya investor yang memiliki modal kecil yang memiliki keterbatasan waktu dan pengetahuan dalam berinvestasi. Oleh karena itu, reksadana dirancang sebagai suatu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal kecil yang berkeinginan untuk melakukan investasi, namun memiliki pengetahuan dan waktu yang terbatas.

Berdasarkan prinsip pengelolaannya, reksadana terbagi menjadi dua yaitu reksadana syariah dan reksadana konvensional. Pada pengertian reksadana syariah sebelumnya kita sudah membahas sekilas tentang perbedaan reksadana syariah dan konvensional. Nah, pada kesempatan ini kabarduit akan membahas lebih lanjut terkait perbedaan kedua jenis reksadana tersebut.

Baca Juga:

Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Inilah Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Inilah Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional | app-web.chnfund.com

Pada dasarnya, konsep dan mekanisme reksadana syariah serupa dengan reksadana konvensional. Perbedaannya terletak pada cara pengelolaan portofolio efek yang diinvestasikan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan.

Pada reksadana syariah, manajer investasi hanya dapat mengalokasikan dana investasi pada efek-efek yang telah memenuhi prinsip syariah. Sedangkan, pada reksadana konvensional, manajer investasi bebas untuk melakukan alokasi dana investasi pada efek-efek yang tersedia tanpa memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Untuk lebih jauh lagi, yuk pahami perbedaan reksadana syariah dan konvensional.

1. Operasional

Perbedaan yang paling mendasar antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional yaitu pada reksadana syariah terdapat proses screening atau filterisasi yaitu pemilihan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah serta telah mendapatkan izin dari DSN.

Hal ini seperti yang tersebut dalam POJK No. 35/2017 terkait efek dan kriteria efek dalam daftar efek syariah yaitu efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Oleh karena itu, manajer investasi akan mengalokasikan dana investasi hanya pada perusahaan yang ruang lingkup kegiatan dan operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Sedang, operasional reksadana konvensional tanpa proses screening serta tidak harus mengikuti aturan tersebut.

2. Mekanisme Pembersihan Kekayaan Reksadana

Selanjutnya, berbeda dengan mekanisme reksadana konvensional, pada reksadana syariah setelah dilakukannya proses screening maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses cleansing, yaitu pembersihan kekayaan reksadana syariah dari unsur non halal atau pembersihan yang dilakukan untuk membersihkan setiap keuntungan yang dianggap dihasilkan dari pendapatan-pendapatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam secara tidak sengaja.

Jadi, melalui proses ini nantinya hasil investasi akan dilakukan pembersihan atau penyaringan portofolio atas aset non halal, baik dengan mengeluarkan zakat, shadaqah atau hadiah maupun pengeluaran amal lainnya.

Pemotongan hasil investasi tersebut tentu akan mengurangi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Proses inilah yang disebut dengan cleansing. Sementara pada reksadana konvensional tidak terdapat proses cleansing atau pembersihan ini.

3. Pengawasan

Pada umumnya, seluruh kegiatan di sektor keuangan perlu mendapatkan pengawasan dari OJK. Begitu pun dengan reksadana, semua kegiatan reksadana di Pasar Modal Indonesia juga berada di bawah naungan dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbeda dengan reksadana syariah, dalam praktiknya di awasi oleh OJK namun, seluruh kegiatan serta produk-produk reksadana syariah juga turut diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta bertugas mengawasi penerapan prinsip syariah terhadap produk reksadana syariah secara berkelanjutan yang tidak dimiliki oleh reksadana konvensional.

4. Pengelola

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional lainnya terdapat pada pihak yang melakukan pengelolaan atas reksadana. Pada reksadana syariah, manajer investasi yang menjadi pengelola reksadana syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Selain itu, berdasarkan aturan No. 61/POJK.04/2016, Manajer Investasi yang mengelola reksadana syariah harus membentuk Manajer Investasi Syariah (MIS) atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS), tidak demikian dengan reksadana konvensional.

5. Akad

Hal lain yang membedakan Reksadana Syariah dengan konvensional adalah adanya akad yang digunakan dalam mekanisme kegiatan reksadana syariah. Para pihak yang terlibat membuat kesepakatan selama tidak bertentangan dengan syariah. Akad yang digunakan diantara yaitu investor dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah (pemberian kuasa).

Sedangkan akad antara Manajer Investasi dengan pengguna investasi (portofolio efek) adalah menggunakan akad mudharabah (penjanjian kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola dana). Sedang dalam reksadana konvensional, pihak yang terlibay menekankan kesepakatan tanpa adanya aturan yang mengatur apakah hal tersebut halal atau haram.

6. Transaksi

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional selanjutnya terdapat pada transaksinya. Dalam kegiatan berinvestasi di reksadana syariah, setiap transaksi dapat dilakukan kapan saja sepanjang transaksi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa transaksi yang dilarang pada reksadana syariah, yaitu yang mengandung unsur gharar (risiko ketidakpastian), najsy (melakukan penawaran palsu), ikhtikar (penimbunan barang), maisir (tindakan spekulasi atau judi), dan riba (bunga atau tambahan). Sedangkan dalam kegiatan reksadana konvensional, tanpa memperhatikan batasan-batasan selama transaksi tersebut bisa memberikan keuntungan.

7. Tujuan Investasi

Berbeda dengan reksadana konvensional, karena merujuk pada prinsip syariah, investasi pada reksadana syariah tidak hanya semata-mata memprioritaskan return saja, akan tetapi juga memperhatikan SRI (Socially Responsible Investment).

Pilih Mana, Reksadana Syariah atau Konvensional?

Reksadana Syariah atau Konvensional
Reksadana Syariah atau Konvensional | tendercapital.com

Sobatduit, untuk pilihan produk investasi itu akan kembali lagi kepada pilihan individu kita masing-masing. Kitalah yang menentukan akan berinvestasi di instrumen investasi yang mana. Ya bagi sobat muslim, bisa saja pilihan reksadana syariah menjadi alternatif berinvestasi yang sesuai dengan prinsip dalam syariat Islam.

Namun, sejatinya reksadana syariah maupun produk keuangan syariah lainnya tidak mempunyai batasan bahkan untuk investor non-muslim sekalipun. Pastinya dalam sebelum melakukan investasi yang paling penting adalah sobatduit perlu untuk mempertimbangkan profil risiko, kondisi finansial dan tujuan investasi agar dapat memilih produk investasi yang sesuai.

Dan yang paling penting pastikan kamu memilih produk investasi dan manajer investasi yang terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Nah, sekian dulu pembahasan terkait perbedaan reksadana syariah dan konvensional. Semoga bermanfaat dan selamat investasi.

Trending