spot_img
BerandaFintechBegini Penggunaan dan Cara Beli Meterai Elektronik Secara Online

Begini Penggunaan dan Cara Beli Meterai Elektronik Secara Online

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan penggunaan meterai kertas atau meterai tempel dalam dokumen tertentu. Namun, perkembangan teknologi digitalisasi mendorong munculnya meterai elektronik untuk keperluan pada berbagai dokumen yang bersifat paperless.

Meterai elektronik atau E-Meterai sama juga dengan meterai tempel, hanya saja penggunaan keduanya memiliki perbedaan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing.

Bahkan untuk tempat untuk memperoleh keduanya tentu saja juga berbeda. Nah, untuk tahu lebih jauh simak terus informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Baca juga: Apa Sih Fungsi Bea Materai Rp 10000? Begini Penjelasannya!

Apa itu Meterai Elektronik?

E-meterai adalah jenis meterai dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Meterai jenis ini berbeda dengan meterai tempel yang sering kita temui umumnya, hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam PP No. 86 Tahun 2021.

Namun, keduanya tentu saja memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. E-meterai ini juga merupakan pajak atas suatu dokumen berbentuk elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan.

Meterai Rp 10000 berbentuk elektronik yang resmi di luncurkan pada Oktober 2021 lalu ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik atau paperless. Hal ini tentu saja karena perkembangan teknologi yang mendorong masifnya dokumen elektronik.

Setiap e-materai disertai dengan lambang negara garuda Pancasila, juga memiliki kode unik berupa nomor seri yang membuktikan keaslian, serta tertera tulisan ‘Meterai Elektronik’ yang membedakannya dengan meterai tempel.

Meterai Elektronik
Meterai Elektronik

Penggunaan dan Cara Beli Meterai Elektronik

Cara Beli Meterai Elektronik
Cara Beli Meterai Elektronik | virgool.io

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jika penggunaan meterai tempel dengan meterai elektronik ini jauh berbeda. Seperti yang disebutkan dalam PP No. 86 Tahun 2021, pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dilakukan dengan cara membubuhkannya pada suatu dokumen yang terutang melalui sistem meterai elektronik.

Berbeda dengan meterai tempel yang bisa kamu dapatkan dengan membelinya langsung di kantor pos, e-meterai justru bisa kamu dapatkan dengan lebih mudah. Di mana kamu cukup mengunjungi laman resmi e-meterai, berikut selengkapnya cara membeli e-meterai.

  1. Kunjungi laman e-meterai.co.id
  2. Klik “Beli e-Meterai”
  3. Silakan login menggunakan email dan password, jika belum punya akun klik ‘Daftar di sini’. Kemudian lanjutkan proses pendaftaran hingga selesai.
  4. Setelah berhasil masuk, kamu bisa langsung melakukan pembelian dan pembubuhan e-meterai sesuai kebutuhan.
  5. Jika belum mempunyai e-meterai, pilih menu Pembelian. Kemudian kamu bisa lanjut ke tahap Pembubuhan.
  6. Selanjutnya silakan input detail informasi dari dokumen, mulai dari tanggal, nomor, hingga tipe dokumen.
  7. Upload dokumen dengan format PDF, lalu atur posisi e-meterai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  8. Klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan selanjutnya Klik ‘Yes’
  9. Kemudian kamu akan dimintai untuk memasukkan PIN yang terdaftar.
  10. Proses pembubuhan e-meterai selesai.

Nah, setelah itu kamu sudah bisa langsung mendownload file dalam format PDF dari dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik tersebut atau dapat juga dengan mengirimnya ke email terdaftar.

Trending